Siapa Tersangka Baru e-KTP Setelah Setya Novanto?


Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengumpulkan bukti untuk menjerat tersangka lain dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa pada Kamis, 30 November 2017, membuka pintu bagi KPK untuk mengembangkan perkara yang membuat negara rugi Rp 2,3 triliun ini dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan lembaganya terus memantau jalannya persidangan terdakwa e-KTP. Meski tak bisa serta-merta menjadi bukti, kata dia, keterangan terdakwa maupun saksi bisa menjadi informasi awal untuk melanjutkan penanganan perkara. “Berdasarkan informasi di persidangan, yang bersangkutan bisa saja dipanggil sebagai saksi di penyidikan,” kata dia di Jakarta, seperti dikutip Koran Tempo, Rabu, 6 Desember 2017.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan adanya kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini sangat terbuka. Apalagi keterangan Andi dinilai sangat mengokohkan fondasi KPK, yang sejak awal yakin korupsi ini dilakukan secara berjemaah. Alex enggan menyebut nama yang tengah dibidik KPK untuk menjadi tersangka selanjutnya. “Tergantung kecukupan alat dan perkembangan penyidikan,” katanya.

Dalam persidangan e-KTP yang digelar pada Kamis lalu, Andi Narogong blak-blakan soal adanya kongkalikong dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun itu. Pengusaha ini membeberkan pertemuan dan rencana pembagian fee kepada sejumlah anggota Dewan. Andi juga membongkar peran Setya Novanto yang melibatkan rekannya, pengusaha Made Oka Masagung, untuk menampung dan memutar duit e-KTP.

Andi juga menceritakan pertemuan di rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada November 2011. Pertemuan itu dihadiri petinggi perusahaan pemenang proyek yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Menurut Andi, pertemuan itu menyepakati fee kepada anggota DPR sebesar 5 persen dari total nilai proyek. Pengacara Setya, Fredrich Yunadi membantah tudingan Andi. “Apa buktinya, siapa saksinya, dan apakah ada rekamannya,” kata dia.

Penuturan Andi sesuai dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa proyek e-KTP telah dikorupsi sejak tahap pembahasan anggaran.

Puluhan anggota parlemen dituding kecipratan duit untuk meloloskan anggaran e-KTP. Jaksa juga menyebut tahap lelang proyek milik Kementerian Dalam Negeri ini direkayasa. Tudingan ini dikuatkan oleh keterangan Andi yang mengungkapkan adanya permintaan uang dari Irman—saat itu pejabat Kementerian Dalam Negeri—sebesar 5 persen dari total proyek untuk memenangi tender. “Kami menyanggupi semua,” kata Andi.

Mereka di Pusaran Proyek E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi yakin korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP melibatkan banyak orang dari kalangan swasta, legislatif, maupun pemerintah. Sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam surat dakwaan dan fakta persidangan, masih banyak nama lain yang kerap disebut. Berikut ini di antaranya:

 Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhi Wijaya

- Mengetahui adanya intervensi dalam pengadaan e-KTP.

- Mengikuti pertemuan di ruko Fatmawati dengan beberapa pengusaha untuk membahas rekayasa tender proyek e-KTP.

Dalam persidangan pada 23 Oktober 2017, Isnu menyatakan tidak tahu Andi adalah pengendali proyek e-KTP. “Yang menentukan anggota konsorsium PNRI adalah perusahaan anggota sendiri,” katanya.

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni

- Diduga menerima US$ 500 ribu dan Rp 22,5 juta.

- Ikut dalam pertemuan di Hotel Gran Melia bersama Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto untuk meminta dukungan Setya Novanto mengawal proyek e-KTP.

- Pernah dititipi pesan rahasia oleh Setya Novanto untuk Irman. Isi pesan itu adalah Setya meminta Irman berpura-pura tidak mengenalnya saat ditanyai oleh penyidik KPK.

Diah mengaku pernah menerima uang US$ 300 ribu dari Irman dan US$ 200 ribu dari Andi Narogong. Namun ia mengaku diancam Irman jika mengembalikan uang tersebut. “Saya bingung mau kembalikan ke mana,” katanya dalam sidang pada Maret 2017.

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

- Diduga menerima Rp 50 juta.

- Diduga pernah bertemu dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1, di Padang.

"Saya tidak pernah menerima uang e-KTP satu sen pun. Uang Rp 50 juta yang disebut saya terima pun itu uang sosialisasi di lima daerah," kata Gamawan, saat diwawancarai Tempo, Sabtu, 11 Maret 2017.

sumber:Tempo.co

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Siapa Tersangka Baru e-KTP Setelah Setya Novanto?"

Posting Komentar